Gara-gara Lebah Madu, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Selasa 18-07-2023,15:05 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

 

 

Kategori :