TANGGAMUS, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Pimpinan DC PDI Perjuangan Tanggamus, Lampung menanggapi soal penahanan BW.
Di mana, oknum anggota DPRD Tanggamus Lampung ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Kejaksaan Negeri Tanggamus kemudian menahan oknum anggota DPRD Tanggamus, Lampung tersebut.
Ketua DPC PDIP Tanggamus, Lampung Burhanuddin Noer mengatakan, terkait ditahan dan ditetapkannya BW sebagai tersangka, DPC PDIP sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan negeri.
"Kami taat hukum," ungkap Burhanuddin Noer.
PDIP Perjuangan, lanjut Burhanuddin tidak pernah mentolerir kadernya yang terjerat kasus hukum. Apalagi tindak pidana korupsi.
Ditanya soal Pergantian Antar Waktu (PAW), menurut Burhanuddin Noer pihaknya menunggu proses hukumnya.
Sebab saat ini BW yang tercatat sebagai anggota DPRD Tanggamus masih berstatus tersangka.
"Jadi sesuai aturan di PDI Perjuangan, untuk PAW kita masih menunggu hasil putusan sidang di pengadilannya," pungkasnya .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung menahan tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi, Kamis 20 Juli 2023.
Ketiga tersangka adalah oknum anggota DPRD Tanggamus, Lampung berinisial BW.
Kemudian mantan kepala pekon dan penjabat kepala pekon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk BW, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Penahanan terhadap BW berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
Pantauan Radarlampung.co.id, dengan berjalan cepat sekitar pukul 17.00 WIB, BW yang dikawal petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan berwarna hijau tua.