RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif Penyeberangan dari pelabuhan bakauheni-merak atau sebaliknya mengalami kenaikan.
Hal tersebut setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Humas ASDP Bakauheni, Syaiful Harahap membenarkan adanya penyesuaian tarif angkutan di pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Bukan kenaikan tarif, tapi penyesuain tarif. Keputusan penyesuaian tarif itu berlaku pada 3 Agustus 2023 untuk 29 lintasan yang berada dibawah naungan ASDP Indonesia Ferry," ungkap Syaiful, Minggu, 23 Juli 2023.
BACA JUGA:KPK Benarkan Dedi Mawardi yang Akan Dipanggil Jadi Saksi Sudah Meninggal Dunia
Selain lintasan Merak-Bakauheni, sambung Syaiful, ada 29 lintasan penyeberangan yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar.
Kemudian, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Selanjutnya, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Dia menjelaskan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi ini, untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
BACA JUGA:Diduga Ugal-ugalan, Dua Angkot Bandar Lampung Tergelimpang Usai Tabrak Fortuner Yang Sedang Parkir
"Adanya penyesuaian tarif ini, kami terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor sehingga tarif tersebut disesuaikan, diantaranya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Komponen-komponen ini, berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional," bebernya.
Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Sedangkan, penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.