RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus judi.
Masing-masing, HS (41), MP (39) dan AM (41) warga Kecamatan Mataram Baru.
Kapolres Lamtim, AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah Dusun III Desa Mandalasari.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Polsek Mataram Baru melakukan pengecekan di rumah MP yang diduga menjadi lokasi perjudian.
BACA JUGA:Calon Tersangka Korupsi, Puluhan Anggota DPRD di Lampung Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar
Benar saja, ketika dicek ternyata ada praktik perjudian jenis kartu remi dengan taruhan uang yang dilakukan ke 3 tersangka.
Personil Polsek Mataram Baru kemudian mengamankan ke 3 tersangka. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp1.577.000.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Mataram Baru guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya
Sebagaimana dilakukan Polsek Sukadana yang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok.
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan SM (47) warga Kecamatan Sukadana yang disangka sebagai bandar judi koprok.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian koprok di wilayah Sukadana.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polsek Sukadana bersama Polres Lamtim melakukan penggrebekan perjudian koprok di wilayah Desa Rantau Jaya Udik 2.
BACA JUGA:Intip Harta Tersangka KPK Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Terbang!