Transaksi di Kosan, Satu Wanita dan Dua Pria Ditangkap

Minggu 30-07-2023,13:51 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Yuda Pranata

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai jeratan hukum, ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:Truk Asal Lampung Bawa Belasan Motor Diamankan di Jakarta

Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. (*)

Kategori :