Thamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi. Ia mengatakan pertemuan itu untuk silaturahmi saja.
Sedangkan, Mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Sahroni mengaku pernah diajak Sekda Lamsel Thamrin menemui korban dari Akbar Bintang Putranto yakni Yusar Riyaman Saleh.
Sahroni mengaku dirinya menemui Yusar Riyaman Saleh di bilangan Way Halim, Bandar Lampung.
"Ya saya diajak Sekda (Thamrin) bertemu Yusar di Way Halim," kata Sahroni.
BACA JUGA:Tiga Peratin di Lampung Barat Gagal Maju di Pileg 2024
Namun meski diajak Sekda Lamsel Thamrin untuk bertemu Yusar Riyaman Saleh, Sahroni mengaku tak tahu apa pembicaraannya apa. "Saya tidak tahu pembicaraannya apa," kata Sahroni.
Pengacara Akbar Bintang Putranto, Rustam Effendi bertanya apakah pertemuan itu membahas untuk melobi agar Yusar Riyaman Saleh mencabut gugatan PTUN terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto, terkait kompensasi proyek senilai Rp 21 miliar.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menemui Yusar dikarenakan meminta agar mencabut gugatan PTUN ke Bupati Nanang Ermanto apa benar?," tanya Rustam Effendi.
Namun Sahroni mengaku dirinya tidak tahu. Bahkan Sahroni siap dikonfrontir dengan saksi lain.
BACA JUGA:Sasaran Anak Dibawah Umur, Pelaku Begal Ancam Pakai Sajam
"Tidak pernah (seperti pernyataan di BAP). Saya siap dikonfrontir," jawab Sahroni.
Ketua majelis hakim Agus Winanda bertanya kepada Sahroni apakah dirinya pernah menjanjikan kepada Yusar Riyaman Saleh proyek senilai Rp21 miliar. Namun Sahroni membantahnya. "Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Hakim juga bertanya apakah Sahroni pernah memberikan proyek jalan di Banjarsari senilai Rp 1 miliar kepada Yusar Riyaman Saleh.
"Pernah memberikan pekerjaan ke CV Keysha milik Yusar senilai Rp1 miliar?," tanya hakim. Sahroni lagi-lagi menyatakan tidak pernah. (*)