RADARLAMPUNG.CO.ID - Para PNS sedang menanti kabar soal kenaikan gaji yang akan diumumkan pada Agustus bulan ini.
Di dalam pidato resminya, Presiden Jokowi akan menyampaikan hasil tentang kenaikan gaji bagi para PNS.
Kenaikan gaji para PNS jika diprediksi pakai single salary sesuai usulan Menkeu Sri Mulyani akan mencapai 661 persen.
Tercatat dari rincian gaji PNS tertinggi hanya mencapai di angka Rp 5,9 juta untuk golongan 4.
BACA JUGA:Rekomendasi Tas Branded Wanita dengan Harga Terjangkau
Namun, jika dihitung pakai skema single salary kenaikan gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp 39 juta.
Jumlah persentase kenaikan gaji tersebut dihitung berdasarkan aturan skema single salary.
Sesuai aturan skema single salary, kenaikan gaji PNS akan dihitung jadi satu secara menyeluruh dengan tunjangan melekat lainnya.
Jika biasanya gaji PNS akan diterima secara terpisah dari komponen tunjangan lainnya seperti, tukin dan tunjangan makan atau lainnya.
BACA JUGA:Cek Lagi! Ini Daftar Honorer Indonesia Bakal Diangkat PPPK di Kemenristek Dikti
Melalui skema single salary, gaji PNS akan dihitung secara menyeluruh dengan menghapuskan tunjangan melekat untuk dijadikan satu.
Lantas, jika seperti itu hitungannya bagaimana dengan hitungan besaran tukin yang akan diterima nantinya pada penantian kenaikan gaji PNS.
Menjawab hal tersebut, jika pemerintah menghitung dengan menggunakan single salay maka tukin akan diterima dengan rincian perkiraan sebagai berikut.
Berdasarkan data BKN, hitungan besaran tukin terperinci sebagai berikut pakai single salary.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi