RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus kembali lakukan pengembalian uang kerugian negara.
Uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2021.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Ricky membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut.
BACA JUGA:Menang Tiga Kali Berturut-turut, Baseball Lampung Buka Peluang Lolos PON 2024
Namun begitu, Ricky belum dapat menyampaikan rincian pengembalian uang kerugian negara itu.
Disebutkannya, hingga hari ini total pengembalian uang kerugian negara mencapai sebesar Rp 4.543.725.000.
Jumlah tersebut diungkapkannya baru sebagian kerugian negara yang dialami dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
Dimana, kerugian negara yang dialami dari kasus dugaan korupsi itu untuk perjalanan dinas rutin baik di dalam maupun luar kota.
BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Umum Daerah di Lampung, Mulai Tipe A, B dan C
"Diberitahukan, untuk pengembaliam kerugian negara perjalanan dinas rutin dal dan luar kota DPRD Tanggamus," ucapnya.
Total jumlah pengembalian uang kerugian negara itu diungkapkan Ricky per tanggal 1 Agustus 2023.
"Sampai per tanggal 1 Agustus 2023 ada sebesar Rp 4.543.725.000," jelasnya.
Meski begitu, Ricky mengatakan belum dapat merinci besaran setiap pengembalian dari Anggota DPRD Tanggamus tersebut.
BACA JUGA:Fenomena Muhammad Qasim, Kemunculan Imam Mahdi di Depan Mata?