-Gaji PNS golongan IV d sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 447 ribu sampai dengan Rp 5 juta 661 ribu.
- Gaji PNS golongan IV e sesuai aturan yang belaku maka akan dari Rp 3 juta 593 ribu sampai dengan Rp 5 juta 901 ribu.
Daftar lengkap gaji PNS di atas akan berlaku sampai akhir tahun ini yang mana sesuai instruksi Kemenkeu Sri Mulyani kenaikan gaji yang baru akan berlaku di tahun 2024.
BACA JUGA:Rebahan Sambil Nonton Video di HP, Dapat Saldo Dana Rp 200 Ribu, Begini Caranya
PNS juga masih akan menerima berbagai jenis tunjangan yang berlaku sesuai aturan sebelumnya.
Mulai dari tunjangan kinerja, makan dan tunangan penghasilan tetap diterima oleh PNS.
Itulah informasi mengenai daftar gaji PNS yang berlaku saat ini di semua golongan sampai akhir tahun. (*)