RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji untuk para PNS segara dinaikan lewat pengumuman yang nantinya akan disampikan langsung oleh Presiden Jokowi bulan ini.
Lewat pidato yang disampaikan Jokowi pada 16 Agustus 2023, pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai gaji PNS yang akan segera dinaikan.
Kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan ini akan menjadi kabar berita yang paling dinantikan oleh seluruh ASN.
Setelah nantinya diputuskan oleh Pemerintah, Gaji PNS akan mengalami perubahan dan penyesuaian besaran untuk semua golongan.
BACA JUGA:BIKIN CAIR! Aplikasi Google Berikan Saldo DANA Gratis Rp 175 Ribu, Buktikan Sekarang
Segera dinaikan gaji PNS, infonya kenaikan akan mencapai 661 persen dari daftar besaran gaji ASN sebelumnya yang sampai saat ini masih berlaku.
Berikut ini daftar lengkap gaji PNS yang berlaku di semua golongan sesuai aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.
1. Sesuai aturan yang belaku gaji PNS untuk golongan I yakni:
- PNS golongan Ia sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan 2 Juta 335 ribu.
BACA JUGA:Provinsi Lampung Terus Tekan Tingkat Kemiskinan, Data BPS Terbaru 2023 Tinggal 11,11 Persen
- PNS golongan Ib sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.
- PNS golongan Ic sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 577 ribu.
- PNS golongan Id sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji mulai dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
2. Sesuai aturan yang belaku gaji PNS untuk golongan II yakni:
BACA JUGA:Persiapkan dari Sekarang! Ini Daftar 10 Beasiswa S1 sampai S3 Luar Negeri yang Sepi Peminat