- PNS golongan IIa sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji mulai dari Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.
- PNS golongan IIb sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai dengan Rp 3 juta 516 ribu.
- PNS golongan IIc sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai dengan Rp 3 juta 665 ribu.
- PNS golongan IId sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji mulai dari Rp 2 juta 399 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia Tips dan Rekomendasi Pilih Toko Sepatu Original
3. Gaji PNS golongan III sesuai aturan yang belaku maka akan diterima sebagai berikut:
- Gaji PNS golongan III a sesuai aturan yang belaku maka akan diterima Rp 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 236 ribu
- Gaji PNS golongan III b sesuai aturan yang belaku maka akan diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji PNS golongan III c sesuai aturan yang belaku maka akan diterima Rp 2 juta 802 ribu sampai dengan Rp 4 juta 602 ribu.
BACA JUGA:LANGSUNG CAIR Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 3 Agustus 2023 Rp 95 Ribu, SEGERA Sebelum Kadaluarsa
- Gaji PNS golongan III d sesuai aturan yang belaku maka akan diterima sebesar Rp 2 juta 920 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
4. Gaji PNS golongan IV sesuai aturan yang belaku maka akan diterima yakni sebagai berikut:
-Gaji PNS golongan IV a sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 307 ribu sampai dengan Rp 5 juta 431 ribu.