RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mencabut izin edar terhadap obat yang berbahaya untuk ginjal.
Ada beberapa obat yang telah dicabut oleh BPOM karena Berbahaya untuk ginjal. Baik obat tradisional, Suplemen maupun Kosmetik kecantikan.
Pencabutan Nomor Izin Edar (NIE) itu, karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk di edarkan.
Sehingga, BPOM mengeluarkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk tersebut.
BACA JUGA:DPO Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur
Bahkan, BPOM memberi perintah kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik agar menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Kemudian, BPOM juga memerintahkan untuk menarik semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik dari peredaran.
Baik beredar di pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Agar produk tersebut tidak beredar, BPOM langsung memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
BACA JUGA:Provinsi Lampung Terus Tekan Tingkat Kemiskinan, Data BPS Terbaru 2023 Tinggal 11,11 Persen
Adanya obat yang merusak ginjal, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Adapun obat tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik kecantikan yang berbahaya untuk kesehatan Ginjal diantaranya:
1. Obat Tradisional
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
2. Produk Suplemen Kesehatan