RADARLAMPUNG.CO.ID – Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya kembali turun kasta menjadi bandara domestik.
Padahal, Bandara ini telah ditetapkan sebagai Bandara Internasional sejak tahun 2018 lalu.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini di Indonesia terdapat 340 bandara.
Dari jumlah itu hanya ada 32 berstatus bandara Internasional.
Sedangkan lainnya sebanyak 308 adalah bandara domestik, termasuk Bandara Radin Inten II Lampung.
Sebenarnya tidak hanya Bandara Radin Inten II Lampung saja yang turun kasta.
Nasib sama juga dialami Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Namun, Kementerian Perhubungan masih memasukkan Bandara Haji Fisabilillah Tanjung Pinang sebagai Bandara Internasional dalam laman resminya.
Sebab, masih diperbolehkan melayani penerbangan carter dari dalam dan luar negeri melalui bandara itu.
Lain halnya dengan Radin Inten II Lampung yang namanya tidak lagi tercatat sebagai bandara internasional di kementerian perhubungan.
Jadi, sama sekali tidak diperbolehkan adanya penerbangan internasional, termasuk carter sekalipun.
Adapun 32 bandara internasional itu adalah.
1. Bandara Kualanamu, Medan
2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
3. Bandara Supadio, Kalimantan Barat