Surat Keputusan Menhub itu menjawab Surat Gubernur Lampung tertanggal 16 Februari 2017 yang saat itu masih dijabat Ridho Ficardo.
Namun apa daya. Seperti kata peribahasa, maksud hati ingin memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai.
Setelah resmi menjadi bandara internasional, tidak ada satupun maskapai yang melayani rute internasional dari bandara Radin Inten II Lampung, termasuk sekadar untuk kepentingan umrah dan haji.
Peribahasa maksud hati ingin memeluk gunung ini mengandung arti keinginan atau cita-cita yang besar, namun tidak berdaya untuk mewujudkan. Karena kekurangan akal, daya dan sarana.
Sejak ditetapkan menjadi Bandara Internasional tanggal 18 Desember 2018, namun hingga April 2019, tidak ada satupun penerbangan yang melayani rute internasional dari Bandara Radin Inten II.
Kementerian perhubungan bahkan sempat akan meninjau-ulang keputusannya. Mengembalikan lagi status Radin Inten II menjadi bandara domestik.
Merespon ancaman itu, Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk Kadin Lampung, menggagas penerbangan internasional.
Akhirnya, mencarter pesawat city link jenis Air Bus A320 melakukan penerbangan Lampung-Kuala Lumpur PP. Penerbangan bersejarah itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 yang langsung dipimpin Gubernur Lampung saat itu, Ridho Ficardo.
Namun apa daya. Itu lah penerbangan perdana dan terakhir hingga akhirnya Bandara Radin Inten II Lampung kembali turun kasta menjadi bandara domestik lagi.
Soal Bandara Radin Inten II Lampung bakal turun kasta ini sebenarnya juga pernah mencuat sejak tahun 2020 lalu.
Saat itu Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto membuat surat ke Meneri Perhubungan.
Isinya untuk mengevaluasi beberapa bandara internasional. Di antaranya adalah Bandara Radin Inten II Lampung.
Keputusan itu sempat menimbulkan polemik. Akhirnya, diputuskan status bandara internasional tetap. Hanya saja untuk keperluan ibadah haji dan umrah.
Namun jika kita simak laman resmi Kementerian Perhubungan, sebenarnya sejak tahun 2020, nama Bandara Radin Inten II Lampung, tidak lagi masuk dalam kelompok Bandara Internasional.
Pada saat itu, Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia terlalu banyak memiliki Bandara Internasional. Karena itu, meminta kementrian terkait melakukan evaluasi.
Lalu direspon Menteri BUMN Erick Tohir. Ia menegaskan, nantinya Indonesia hanya akan memiliki 15 Bandara Internasional saja.