Wido membenarkan bahwa kasus itu awalnya dilaporkan ke Mapolsek Menggala, namun telah diambil alih ke Polres Tulang Bawang.
Wido mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan statusnya telah dinaikkan ke penyidikan.
"Sudah, kita sudah lakukan gelar perkara. Tinggal nanti proses penetapan perkara," ucapnya.
Wido melanjutkan, dalam menetapkan status tersangka membutuhkan waktu setidaknya satu sampai dua bulan.
"Menurut perkap penetapan status tersangka itu sekitar 40 sampai 60 hari," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Ristu Irham hingga saat ini masih belum menjawab telepon wartawan media ini untuk konfirmasi. (*)