RUU tersebut, tentang perubahan ke dua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi usulan DPR, Senin 3 Juli 2023 lalu.
Salah satu pasal yang diusulkan pada RUU perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu adalah terkait masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, informasi tentang telah disetujuinya RUU tersebut menjadi perhatian DPRD Lamtim.
Sebab, yang beredar di masyarakat bila RUU disyahkan menjadi undang-undang sebelum Oktober 2023, maka jabatan 112 Kades yang akan habis 31 Desember 2023 secara otomatis diperpanjang hingga 2025.
BACA JUGA:Penjelasan Terbaru Menteri Azwar Anas Tepis Kabar Pemberhentian Massal Honorer
Sehingga, rencana pelaksanaan Pilkades serentak terancam batal. Padahal, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah berjalan.
Dilanjutkan, guna mencegah terjadinya perbedaan pendapat dan kekhawatiran batalnya Pilkades serentak menyusul disetujuinya RUU tersebut.
Pimpinan DPRD Lamtim dan para ketua fraksi berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, saat konsultasi tersebut Kementrian Dalam Negeri membenarkan Badan Legislasi DPRRI telah menyetujui RUU tentang perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi usulan inisiatif DPRRI.
BACA JUGA:PIN ATM Tanggal Lahir Rawan Dibobol, Ini Contohnya
Namun, pengesyahan RUU itu menjadi undang-undang masih membutuhkan tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Antara lain, bersama Kemendagri, Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan dan pihak terkait.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri juga memperkirakan paling cepat pembahasan RUU menjadi undang-undang membutuhkan waktu 6 bulan.
Selain itu, setalah disyahkan menjadi undang-undang tidak secara otamatis langsung diberlakukan.
BACA JUGA:Bahaya! Banyak Markah Jalan Pudar dan Hilang
Sebab, masih harus mendapat persetujuan Presiden. Setelah itu, ditetapkan menjadi lembar negara.