Jokowi Setujui Pembahasan Tingkat Lanjut RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung, Ini Kata Pj Gubernur
Pj Gubernur Lampung Samsudin tanggapi pembukaan moratorium RUU kabupaten/kota.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setujui pembahasan lebih lanjut 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang kabupaten/kota di ruang rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Pada 26 RUU tersebut ada tiga RUU usulan pemekaran kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Natar Agung di Lampung Selatan.
Pun pemekaran Kabupaten Seputih di Lampung Tengah dan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara.
BACA JUGA:Samsudin Ajak RLMG Kolaborasi Awasi dan Informasikan Program Pemprov Lampung
John Wempi Wetipo mengatakan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas 26 RUU Usul DPR RI.
Dalam surat dimaksud, disampaikan John Wempi Wetipo, Presiden RI Jokowi telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Presiden RI Jokowi memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah.
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Samsudin: Semoga Dapat Menjadi Tauladan
Sejalan dengan itu, John Wempi Wetipo menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.
Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain.
Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: