Jokowi Setujui Pembahasan Tingkat Lanjut RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung, Ini Kata Pj Gubernur

Jokowi Setujui Pembahasan Tingkat Lanjut RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung, Ini Kata Pj Gubernur

Pj Gubernur Lampung Samsudin tanggapi pembukaan moratorium RUU kabupaten/kota.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Oleh karena itu, menurut John Wempi Wetipo, pada prinsipnya pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota usul DPR RI sebatas substansinya.

Itu sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang kabupaten/kota (Tahap I) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu.

Diketahui, dari 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. 

Sedangkan untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.

BACA JUGA:Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif

Terkait hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, rencana pemekaran baik kabupaten/kota dan provinsi masih moratorium (pemberhentian sementara).

"Rencana pemekaran baik provinsi maupun kabupaten/kota saat ini masih monetarium atau masih di pending," ujar Samsudin di Graha Pena Lampung, Minggu 23 Juni 2024.

Tetapi, disampaikan Samsudin dalam beberapa waktu lalu ada usulan untuk di kaji kembali moratorium tersebut oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kita tunggu saja hasilnya. Apalah nanti dari kajian pemerintah pusat dan DPR RI akan dibuka keran moratorium itu," ucapnya.

BACA JUGA:Wuling Tawarkan Program Menarik Selama Juni 2024

Samsudin menilai apakah moratorium pemekaran kabupaten tersebut akan dibuka kembali atau tidak memiliki dampak yang baik maupun buruk.

"Karena tidak semuanya apa yang menjadi kebijakan buruk dan yang dibuka baik. Kita percayakan saja," tuturnya.

Senada disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan.

Menurut, Qudrotul Ikhwan pemekaran wilayah seperti kabupaten ini merupakan domainnya pemerintah pusat.

BACA JUGA:Masuki Tahun Ketiga, Program Beasiswa GrabScholar Kembali Hadirkan Bantuan Dana Pendidikan bagi Ribuan Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: