Sebagai informasi, Oknum ASN BKD Lampung diduga melakukan penganiayaan terhadap alumni IPDN XXX hingga dirujuk kerumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat lima korban yang dianiaya oleh sekitar sepuluh orang. Dimana penganiayaan tersebut diduga karena kelima alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen.
Untuk informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengambil tindakan dengan memberhentikan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, DRZ dari jabatannya.
Pemberhentian DRZ dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan Penganiayaan di BKD Lampung. (*)