Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Satu Pelaku Curanmor Saat Patroli Rutin
Salah satu pelaku curanmor yang berhasil ditangkap saat tim patroli Sat Samapta Polresta Bandar Lampung melaksanakan patroli rutin di wilayah Tanjung Karang Barat. Foto/Saskia--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Pelaku berinisial AJA (42), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur diringkus polisi pada Jumat dini hari, 26 September 2025 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim patroli Sat Samapta Polresta Bandar Lampung saat melakukan patroli rutin di wilayah Tanjung Karang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menjelaskan bahwa tim mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih.
BACA JUGA:Dua Tahun Kucing-Kucingan, DPO Curanmor Akhirnya Takluk di Tangan Tekab 308 Polres Mesuji
Ketika dihentikan dan diinterogasi, salah satu pelaku melarikan diri. Namun dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, ditemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor honda beat pada 29 januari 2025 lalu di sekitar wilayah Tanjung Karang Barat.
Pengakuan pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV serta kecocokan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Sementara sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Saat ini, satu pelaku lainnya berinisial JE masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
