1. Calon debitur merupakan individu/perorangan yang berbadan hukum, kelompok, koperasi yang melakukan usaha yang produktif dan layak.
2. Memiliki usaha dengan waktu berjalan minimal 6 bulan sejak usaha dilakukan.
3. Memiliki legalitas yang lengkap sesuai dengan kategori peminjam.
BACA JUGA: Hadapi El Nino, Pemprov Lampung Klaim Lakukan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Jika peminjam adalah individu/perorangan, maka harus menyiapkan KTP/SIM dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian jika peminjam adalah kelompok, maka harus menyertakan surat pengukuhan dari instansi terkait.
Atau bisa disertakan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan. Bisa juga dengan menyertakan akte notaris.
Selanjutnya jika peminjam adalah koperasi/ badan usaha lainnya, maka ketentuannya disesuaikan dengan yang sudah berlaku.
BACA JUGA: Resmi OJK! Tiga Pinjol Syariah Ini Berikan Pinjaman Rp 5 Juta Dengan Syarat Mudah, Cek Daftarnya
4. Untuk perizinan disesuaikan dengan plafon kreditnya, jika plafon kredit sampai dengan Rp100 juta.
Maka harus menyertakan juga SIUP, TDP, dan SITU atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan lurah/kepala desa.
Kemudian jika plafon kreditnya lebih dari Rp100 juta, minimal menyertakan SIUP yang disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Demikianlah pembahasan berkaitan dengan pinjaman dana menggunakan KUR Bank BRI, untuk mendapatkan plafon hingga Rp 500 juta.
Jika tidak ingin repot-repot datang ke kantor Bank BRI, maka untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kur.bri.co.id.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga harus dicek secara berkala. (*)