Wajib Tahu, Ternyata 6 Jenis Operasi Ini Tidak Bisa Tercover BPJS Kehatan

Kamis 17-08-2023,08:17 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu Program Kementrian Kesehatan yang diusung Presiden Joko Widodo pada program nawa cita awal kepemimpinannya.

Meski di awal dipatenkannya Program BPJS Kesehatan ini menuai banyak pro dan kontra dari lintas masyarakat hingga legislatif, nyatanya BPJS Kesehatan mampu membantu masyarakat Indonesia dalam permasalahan kesehatan.

Dengan iuran bersama di dalam BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembayaran biaya rumah sakit karena telah tercover iuran tersebut.

Namun pengoveran itu harus sejalan dengan kewajiban sebagai anggota pemilik kartu BPJS Kesehatan, yakni rutin membayar iuran setiap bulannya.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G Terbaru Agustus 2023, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Sebab, ibarat malang tidak berbau, kesehatan manusia tidak ada yang tahu kapan sewaktu-waktu akan sakit.

Jika iuran itu tidak dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan tidak pula bisa digunakan.

Kalaupun sudah dilunaskan ketika akan menggunakannya, kartu tidak serta merta bisa langsung menggunakannya.

Ya, ada proses BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga satu bulan kedepan. 

BACA JUGA:Ayo Klaim! Saldo DANA Gratis Rp 122 Ribu Tanpa Ribet Syarat Cair Langsung Di E- Wallet Hari Ini

Tak ayal, peran BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan teruntuk kita kaum yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dengan nominal besar.

Meski begitu, sebagai pengguna kamu harus tahu BPJS Kesehatan selain bisa digunakan untuk berobat biasa, juga mengcover sejumlah pembiayaan operasi.

Mulai dari penyakit jantung hingga prosesi melahirkan bedah Caesar yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Namun, ada juga beberapa operasi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:IDI Sindir Perguruan Tinggi 'Latah' Dirikan Fakultas Kedokteran, Salah Satunya Ada di Lampung

Kategori :