Berikut ini Radarlampung.co.id sampaikan beberapa operasi yang pembayarannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Operasi Kecelakaan
BPJS Kesehatan tidak melayani klaim kecelakaan, misal kecelakaan dalam pekerjaan karena telah ditangani oleh BPJS Ketenaga Kerjaan.
Begitu juga dengan kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Jasa Raharja. Ini dilakukan supaya tidak terjadi klaim ganda pada kedua belah pihak tersebut.
Jika Jasa Rahaja sudah mengambil alih, BPJS Kesehatan tidak akan melakukan ulang, begitupun sebaliknya.
2. Operasi Kecantikan
Tindakan operasi untuk mempercantik diri atau memuaskan hasrat akan bentuk baru pada satu bagian tubuh ini tidak dapat melakukan klaim BPJS, sebab hal ini dilakukan dengan sadar dan sifatnya tidak membahayakan kesehatan.
Maka hanya orang-orang tetentu saja yang melakukan bedah plastik atau estetika karena menggunakan uang pribadi tanpa dicover BPJS Kesehatan.
3. Operasi Akibat Kelalaian dengan Melukai Diri Sendiri
Kondisi ini bisa digambarkan pada suatu ketika ada sepasang suami istri melakukan cekcok rumah tangga, lalu terdapat kekerasan rumah tangga yang membuat salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit.
Karena sudah ada upaya perdebatan maka peristiwa melukai diri sendiri tidak bisa tercover BPJS Kesehatan.
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
Karena ini adalah program Pemerintah Indonesia, maka di negara luar, BPJS Kesehatan tidaklah berlaku lagi karena keterbatasan jangkauan.
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan
Tak jarang, terdapat operasi yang berlansung dengan ketidak sesuaian pada prosedur yang belaku.
Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.