Mulai dari surat rujukan dari Faskes atau puskesmas ke rumah sakit, lalu dokter akan memeriksa.
Setelah itu bila diperlukan tindakan operasi maka akan dilakukan tindakan lansung.
Dengan tiga syarat saja, Kartu BPJS JKN KIS, Rujukan Faskes, dan kartu pasien bila sudah diperiksa oleh dokter.
6. Operasi Caesar tanpa Indikasi Medis
Hal ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentang arah indikasi medis yang berada di tangan dokter.
Semisal kondisi gawat janin atau darurat persalinan, terlebih dahulu untuk mengambil tindakan caesar, namun pada ibu dengan hamil anggur akan dilakukan Caesar tetapi tanpa pengcoveran BPJS Kesehatan karena tidak ada indikasi medis melainkan atas permintaan sang ibu sendiri. (*)