- PNS golongan IIb setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- PNS golongan IIc setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.
- PNS golongan IId setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
3. Setelah resmi dinaikan jadi 8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan III yakni.
BACA JUGA: Ayo Klaim! Saldo DANA Gratis Rp 122 Ribu Tanpa Ribet Syarat Cair Langsung Di E- Wallet Hari Ini
- Gaji PNS golongan III a setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji PNS golongan III b setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji PNS golongan III c setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji PNS golongan III d setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.
4. Setelah resmi dinaikan jadi 8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan IV yakni.
-Gaji PNS golongan IV a setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.
BACA JUGA: Cukup Pakai KTP, Bisa Dapat Saldo Dana Belasan Juta Tanpa Jaminan, Begini Caranya
-Gaji PNS golongan IV d setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 722 ribu sampai dengan Rp 6 juta 114 ribu.