- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 78 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 208 ribu.
3. Diputuskan naik 12 persen segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan III yakni.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 558 ribu.
BACA JUGA: Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G, Bisa Tahan Air Sampai 30 Menit Lho
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 709 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 886 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 Juta 29 ribu.
4. Diputuskan naik 12 persen segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan IV yakni.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 200 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan Iv b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 377 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 562 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 755 ribu.
BACA JUGA: Serbu Linknya! Raih Saldo DANA Gratis Rp 169 Ribu Spesial Hadiah Agustusan, Buruan Cairkan Sekarang
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan Iv e akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 952 ribu.