METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro telah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Integrasi Layanan Aplikasi.
Hal tersebut menyusul banyaknya website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai sudah tak efektif dan kurang bermanfaat.
Sehingga, Diskominfo Kota Metro berencana akan membenahi ratusan website Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi, mengatakan, penertiban website maupun aplikasi milik OPD tersebut dimaksudkan sebagai upaya menginisiasi layanan aplikasi online yang terintegrasi.
BACA JUGA:Wakil Presiden RI Kirim Staf Khusus ke Metro Lampung, Ternyata Ini Tujuannya
“Dari catatan kami, aplikasi di Kota Metro ada 121. Website maupun yang berbasis Android. Semuanya belum berjalan maksimal,” katanya.
Diakuinya, Perwali Peraturan Walikota (Perwali) tentang Integrasi Layanan Aplikasi
tersebut masih dalam evaluasi oleh Pemprov Lampung.
Setelah perwali selesai dievaluasi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan OPD guna memeriksa masing-masing aplikasi.
BACA JUGA:SMA di Kota Metro Sebagian Besar telah Menerapkan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
“Perwali ini masih dievaluasi oleh Pemprov. Harapannya nanti setelah dievaluasi bisa ditetapkan oleh Pak Wali, baru kita terapkan. Tapi nanti kita akan memanggil semua kawan-kawan OPD untuk pemeriksaan aplikasinya," jelasnya.
Pihaknya berharap, adanya penertiban website tersebut, nantinya tidak akan tumpang tindih aplikasi dari OPD.
“Jadi nanti akan diatur di Perwali. Jadi kalau ada OPD yang membuat aplikasi, ya harus ada rekomendasi dari Kominfo. Supaya kita bisa lihat pemanfaatan aplikasi itu sejauh mana," tukasnya.
Selain itu, lanjut Subehi, adanya payung hukum untuk pembuatan aplikasi tersebut, dipastikan keamanannya. Artinya, aplikasi yang dibuat tersebut apakah sudah memenuhi standar keamanannya atau belum. Dan itu akan diperiksa oleh tim di Diskominfo.
BACA JUGA:Muncul Limbah Hitam di Perairan Bengkunat, Ini Kata DLH Lampung