Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, ketiga terdakwa sudah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. "Mereka menerima putusan hakim," kata Kajari Helmi.
Pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa secepatnya. "Ya akan kita eksekusi, karena ini kan baru Selasa kemarin inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Helmi.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi tukin pegawai Kejari Bandar Lampung divonis berbeda.
Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini divonis tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:4 Fakultas di Universitas Lampung Dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 15 Agustus 2023 petang, Len Aini dinyatakan terbukti melakukan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata ketua majelis Achmad Rifai.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA:Dapatkan saldo dana Rp 7 Juta Langsung Dari Adakami, Solusi Pinjaman Digital Praktis Terpercaya
Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang," papar hakim Achmad Rifai.
Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA:Gercep! Aktifkan Limit Akulaku Untuk Dapatkan Pinjaman Saldo Dana Hingga Puluhan Juta
Vonis Len Aini berbeda dari Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung.