RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Islam An-Nur belakangan ramai diperbincangkan usai diketahui memiliki program kuliah silent, di mana untuk jenjang sarjana strata satu (S-1) hanya membutuhkan waktu satu tahun dengan biaya perkuliahan Rp28 juta.
Belakangan diketahui, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di Lampung ternyata mengemban kuliah di kampus yang terletak di Jalan Pesantren No.01, Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Informasi dihimpun dari sumber di Radar Lampung, beberapa pejabat di Lampung yang menjadi Mahasiswa di UI Annur diantaranya HK, ZA, dan SY.
Radar Lampung lantas melakukan kroscek langsung nama-nama tersebut langsung ke PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
BACA JUGA:Jelang PON 2024, Lampung Pastikan 16 Cabor Lolos Kualifikasi
Dari sana diketahui satu nama, HK berstatus mahasiswa sarjana strata tiga (S-3) program studi Manajemen Pendidikan Islam.
Berdasarkan data PDDikti, Universitas Islam An-Nur memiliki total 16 program studi. Untuk jenjang S-1 ada 12 program studi, untuk S-2 ada tiga program studi, sementara S-3 ada satu program studi.
Sementara sebelumnya, masalah Universitas Islam An-Nur sendiri sudah sampai ke Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XV.
Tim Kopertais sendiri sudah langsung mengumpulkan fakta di lapangan. Hal ini di sampaikan Sekretaris Kopertais Wilayah XV Provinsi Lampung, Sa'idy pada Selasa, 22 Agustus 2023 malam.
"Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. Karena informasi yang kami terima saat ini baru asumsi saja, karenanya sedang kita dalami," ujar Sa'idy.
Bahkan timnya sudah turun langsung ke Universitas Islam An Nur. Sa'idy menyebut sudah bertanya kepada beberapa dosen dan mahasiswa.
"Sudah kita tanyakan ke beberapa dosen, beberapa mahasiswa juga, dan kita sedang mengumpulkan data apakah informasi itu benar atau tidaknya. Kalau asumsi ya tidak masalah tapi harus didukung data yang akurat, karenanya sekarang sedang mengumpulkan data tersebut," lanjutnya.
Meski sudah turun lapangan, Sa'idy mengaku belum menarik kesimpulan terkait informasi di Universitas Islam An Nur. Namun jika nantinya terbukti, maka jelas kuliah S1 hanya setahun menyalahi aturan.