"Karena selama ini apa yang dilakukan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, saat ada pencemaran hanya sebatas turun ke lapangan mengambil sampel. Tetapi hasil uji sampel itu tidak pernah dipublis pemerintah. Apa saja kandungan tidak pernah dipublis. Jadi gitu-gitu saja yang dilakukan pemerintah selama ini," tuturnya.
Dengan terkesan pembiaran setiap terjadi pencemaran di pesisir Lampung, lanjut Irfan Tri Musri akan muncul pertanyaan dari publik apakah pemerintah takut dengan pelaku pencemaran pesisir Lampung?
"Jangan sampai juga pemerintah kita takut atau hilang harga dirinya. Karena ini persoalan lingkungan dan rakyat yang harus diutamakan oleh pemerintah. Tidak ada alasan pemerintah takut terhadap pelaku. Mau siapapun pelakunya," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Irfan Tri Musri, pencemaran pesisir Lampung ini akan merugikan banyak pihak karena kejadian ini terus berulang.
"Baik terhadap ekosistem laut, sektor pesisir pantai, termasuk sektor pariwisata," ucapnya.
Ditambahkannya, keberanian dan trasparansi harus dilakukan dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan ini.
Jangan hanya berkilah bahwa penanganan ada di Pusat.
"Harus berani dan trasparan untuk menyampaikan apa saja perkembangan dan hasilnya dari pemeriksaan pencemaran pesisir Lampung ke publik," tutupnya.(*)