RADAR LAMPUNG.CO.ID - Publik bertanya tanya apakah benar pemilik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bakal terima bantuan sosial (bansos).
Berikut ini dilansir dari Youtube@Pendamping Sosial terkhusus untuk Pemilik kartu BPJS PBI-JK, salah satunya, Kartu BPJS PBI-JK ada tulisan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nah, inilah wujud dari bantuan sosial (bansos) PBI-JK. Jadi harus aktif kepesertaan BPJS PBI-JK ada tulisan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Untuk diketahui, ada 4 kategori kepesertaannya BPJS Kesehatan, antara lain :
BACA JUGA:Karir Cemerlang 10 Jenderal Akpol 1996, Ada Mantan Ajudan Presiden dan Wakil Presiden
-Pekerja penerima upah atau disingkat PPU
Pekerja penerima upah ini itu BPJS nya yang ditanggung oleh pemberi kerja misalnya dia adalah seorang karyawan atau kerja di sebuah instansi.
Maka untuk biaya BPJS nya itu dibayarkan oleh pemerintah di tempat instansi tempat ia bekerja .
Apabila dia termasuk sebagai ASN atau PNS dan sebagai karyawan apabila ia sebagai karyawan maka yang membayarkan BPJS nya ini adalah si pemberi kerja yaitu perusahaan tempat ia bekerja
BACA JUGA:Cepat Cairkan! Saldo DANA Rp 180 Ribu Gratis Cukup Buka Logo Undangannya Sekarang
- Pekerja bukan penerima upah atau PBPU
Pemegang BPJS kategori ini bukan karyawan atau penerima upah ya berarti kurang lebih membayar mandiri.
- Bukan pekerjaan atau BP
Pemegang BPJS kategori ini bukan pekerja berarti anggota keluarga yang belum bekerja ataupun orang tuanya itu juga bukan sebagai karyawan atau ASN sehingga dia termasuk di dalam golongan Bukan Pekerja ini.
BACA JUGA:Kasus Siswa SPN Lampung Meninggal Resmi Dilaporkan, Ini Kata Kuasa Hukumnya