RADARLAMPUNG.CO.ID-Riwayat kredit yang kurang baik dapat menjadi hambatan ketika ingin meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan.
Oleh karena itu, pinjaman online atau pinjol tanpa pemeriksaan BI Checking menjadi alternatif untuk mendapatkan dana pinjaman dalam waktu singkat.
Layanan pinjol memungkinkan peminjam memperoleh uang tanpa harus melalui verifikasi riwayat kredit dari lembaga informasi kredit, dan prosesnya juga lebih cepat.
Selain itu, layanan ini tidak memerlukan jaminan apapun.
Hanya dengan data pribadi dan beberapa dokumen, kamu dapat mendapatkan pinjaman sesuai dengan kebutuhanmu.
Namun, tetap perlu diingat untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal.
BACA JUGA:Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan TV Samsung 43 in Full HD Smart TV T6500
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah informasi mengenai debitur individu atau IDI yang mencatat sejauh mana kinerja pembayaran kredit kolektibilitas.
Dahulu, ini merupakan salah satu layanan yang menyediakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dioperasikan oleh Bank Indonesia.
Namun, saat ini, sistem ini telah dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:Pinjaman Saldo Dana KUR Bank Mandiri, Limit Mencapai Ratusan Juta, Ini Jenisnya
SLIK berisi informasi pencarian data pokok debitur, informasi pemilik atau pengurus bisnis, fasilitas yang diberikan, serta ringkasan kredit dan garansi yang terkait.
Cara Cek BI Checking