Bank Bandel Masih Minta Agunan KUR, Akademisi Desak OJK Turun Tangan!
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung Prof Nairobi. Foto istimewa--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Praktik sejumlah bank yang masih meminta agunan tambahan saat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta kembali mendapat sorotan tajam.
Akademisi Universitas Lampung menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya jurang antara kebijakan di tingkat pusat dan praktik operasional di lapangan. Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung menanggapi isu ini serta melakukan uji petik kepatuhan di kantor cabang, bukan hanya menunggu laporan tertulis.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Prof. Nairobi, mengatakan permasalahan ini merupakan celah antara regulasi dan praktik di lapangan.
“Terdapat beberapa akar masalah yang menyebabkan kondisi ini,” ujarnya, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bank Bandel Masih Minta Agunan KUR, Akademisi Desak OJK Turun Tangan!
Pertama, bank adalah lembaga komersial yang wajib menerapkan prinsip prudential banking untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan usahanya.
Meskipun KUR memiliki penjaminan dari Lembaga Penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo, proses klaim penjaminan kerap berbelit-belit dan memakan waktu.
Karena itu, agunan tambahan sering dipandang sebagai buffer yang efektif untuk memitigasi risiko gagal bayar, terutama jika terjadi wanprestasi.
Kedua, menurut Prof. Nairobi, bank mungkin merasa bahwa agunan pokok dari usaha yang dibiayai saja tidak cukup untuk menutup risiko.
BACA JUGA:Lampung Tegaskan Identitas Kopi Lewat SKA Coffee Fest 2025
Mereka khawatir terhadap kemampuan manajemen usaha debitur, fluktuasi pasar, atau ketidakakuratan data usaha. Agunan tambahan menjadi kompensasi atas ketidakpastian tersebut.
Ketiga, budaya perkreditan di perbankan Indonesia masih sangat lekat dengan konsep collateral-based lending atau pinjaman berbasis agunan.
Peralihan menuju character-based lending atau cash flow-based lending untuk KUR membutuhkan perubahan pola pikir dan pelatihan masif bagi para petugas kredit di level cabang.
Permintaan agunan tambahan sering dilakukan secara otomatis, bukan berdasarkan analisis risiko yang mendalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
