disway awards

Bank Bandel Masih Minta Agunan KUR, Akademisi Desak OJK Turun Tangan!

Bank Bandel Masih Minta Agunan KUR, Akademisi Desak OJK Turun Tangan!

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung Prof Nairobi. Foto istimewa--

BACA JUGA:OpenAI Rilis Browser AI 'Atlas': Tantangan Baru bagi Dominasi Chrome di Dunia Internet

Keempat, petugas kredit di cabang bank mungkin berada di bawah tekanan untuk menjaga kualitas portofolio kredit.

Jika mereka menilai agunan pokok berisiko, meminta agunan tambahan menjadi langkah paling mudah untuk meredam kekhawatiran tersebut dan memastikan kredit yang disalurkan aman.

Terakhir, bisa jadi Permenko No. 1/2023 belum tersosialisasikan dengan baik hingga ke level cabang atau petugas lapangan.

Akibatnya, pengawasan internal bank terhadap penyaluran KUR tidak ketat, sehingga memberikan ruang bagi oknum petugas untuk tetap meminta agunan tambahan.

BACA JUGA:Gonjang-Ganjing Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud: Dari Harmonis hingga Gugatan Cerai

Menurut Prof. Nairobi, OJK perlu menegakkan aturan melalui langkah-langkah konkret.

“Pertama, OJK harus melakukan langkah pencegahan dengan menyelenggarakan sosialisasi, tidak hanya kepada manajemen pusat bank, tetapi juga hingga ke level pimpinan cabang dan account officer (AO),” katanya.

Kedua, OJK dapat mengeluarkan pedoman atau mengadakan pelatihan tentang teknik analisis kredit tanpa agunan (unsecured lending) yang kuat dan dapat diterapkan di lapangan.

Ketiga, OJK dapat mendorong bank untuk memanfaatkan fintech lending atau platform data lain sebagai mitra dalam menilai kelayakan kredit.

BACA JUGA:Buka Peluang Usaha Masa Depan, Siswa SMK Bandar Lampung Belajar Olah Ikan Jadi Produk Kreatif di PKD IV

Selain langkah preventif, OJK juga perlu melakukan langkah represif berupa penindakan dan pengawasan langsung.

OJK harus memperkuat pengawasan lapangan dengan memasukkan poin pemeriksaan 'kepatuhan terhadap larangan agunan tambahan KUR < Rp100 juta' sebagai agenda wajib dalam pemeriksaan OJK (examination) ke bank.

Tim pemeriksa juga perlu secara acak memeriksa dokumen kredit dan mewawancarai debitur.

OJK diharapkan membuat mekanisme pengaduan yang efektif dan aman bagi debitur, serta menjamin mekanisme tersebut mudah diakses, ditanggapi cepat, dan melindungi identitas pelapor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait