- Akumulasi plafon per debitur disesuaikan dengan sektor produksi yang dijalankan debitur.
Sektor produksi pertanian, perkebunan dan peternakan maka plafond kreditnya dibatasi paling banyak hanya menerima KUR 4 (empat) kali.
Sementara selain sektor produksi, calon debitur dibatasi menerima KUR Mikro paling banyak 2 (dua) kali.
BACA JUGA:BUKTIKAN SENDIRI! Cara Mengetahui Karakter Seseorang Berdasarkan Warna Kesukaan
3. KUR Kecil
- Limit kredit mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
- Jangka waktu: KMK maksimal 4 (empat) tahun, KI maksimal 5 (lima) tahun.
- Penerima KUR Mikro pertama suku bunganya 6%, penerima kedua 7%, penerima ketiga 8%, dan penerima keempat 9%, per tahun.
- Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai.
- Agunan tambahan dipersyaratkan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor.
- Memiliki usaha berjalan minimal 6 bulan.
- Akumulasi plafond kredit per debitur sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:Ide Bisnis Keren, Hanya Jual Air Mineral Orang Ini Cuan Besar!
4. KUR PMI/KUR TKI
- Limit pinjaman dana maksimal Rp100 juta.