"Mudah-mudahan dalam waktu 17 hari, pengujian ini selesai. Karena untuk mengambil sampel disatu tempat aturan Permen LHK dilakukan di empat titik. Seperti di lingkungan perumahan, industri, daerah pinggir laut kalau ada laut, perkantoran, dan lainnya," ungkapnya.
Disinggung terkait antisipasi DLH agar kualitas udara di Lampung tidak seperti di Jakarta, Emilia Kusumawati mengatakan pihaknya akan berkolaborasi untuk menjaga kualitas udara di Lampung.
Dijelaskan Emilia Kusumawati, terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab kualitas udara menjadi buruk.
Penyebabnya mulai dari transportasi, industri, hingga persampahan. Tentunya dalam penanganan ini harus dilakukan kolaborasi dengan semua sektor dan harus bergerak bersama tidak hanya dari lingkungan hidup.
"Seperti industri perusahaan ada aturan untuk menanggulangi supaya kerusakan lingkungan tidak terjadi harus ditaati mereka. Karena mereka setiap enam bulan harus melaporkan bagaimana mengantisipasi, contoh pembuangan limbah, cerobong emisi," ungkapnya.
Tugas dari DLH melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan. Begitu juga di segi persampahan, DLH Lampung membina ke kabupaten/kota agar tidak terjadi penaikan emisi gas rumah kaca.
"Di Jawab Barat TPA nya sudah terbakar, jangan sampai di Lampung terjadi," tuturnya.(*)