RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung memasang stiker penunggakan pajak tujuh tempat usaha baik itu penunggakan PBB hingga reklame.
Tujuh tempat usaha yang dipasang stiker penunggakan pajak BPPRD Bandar Lampung itu ada toko pet shop , reklame cafe , ekspedisi dan lainnya.
Pejabat Fungsional Analis, Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman, menyebutkan pada Senin (28/8) BPPRD Bandar Lampung telah memasangkan stiker penunggakan pajak terhadap tujuh tempat usaha.
"Kemarin, Kami kita pasang stiker 7 tempat usaha yang menunggak pajak,"ucap Ferry pada Selasa,29 Agustus 2023.
BACA JUGA:Cara Cepat Pinjam DANA Rp 13.500.000 Lewat Adakami, Dijamin Proses Mudah dan Hitungan Menit
Adapun tujuh tempat usaha yang stiker oleh pihaknya itu berada di Kecamatan kedamaian dan Telukbetung Selatan.
"Dua tempat usaha yang dipasang stiker ada di kedamaian dan lima lainnya di Telukbetung Selatan,"ucap Ferry.
Adapun tujuh tempat usaha yang dipasang stiker lantaran menunggak pajak tersebut sebagai berikut :
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Bulan Agustus 2023
1. PT.Bukit Alam Surya :
Tunggakan PBB-P2 senilai Rp.2.5 miliar.
2. Reklame Epson - Mahir Komputer : Tunggakan pajak Rp.3 juta per tahun.
3. Reklame Toko Paws Pet: Tunggakan Pajak Rp.8 juta per tahun
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Bulan Agustus 2023
4. Reklame Hannochs menunggak pajak Rp.3 juta per tahun.