RADARLAMPUNG.CO.ID - Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama menyisakan waktu kurang dari satu bulan ini.
Di mana, program keringanan pembayaran PKB dan bea balik nama yang berlangsung selama enam bulan, dimulai April 2023 lalu akan berakhir pada 30 September 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan upaya untuk memaksimalkan program keringan PKB dengan turun ke lapangan mendata kendaraan bermotor yang menunggak PKB dan memberi pemberian dengan ditempel di kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat akan memanfaatkan sisa waktu program keringanan pembayaran PKB.
BACA JUGA:Area Perbukitan Bendungan Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Ada Korban?
"Kita akan maksimalkan sisa waktu satu bulan ini, mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu ya, walaupun sosialisasi kita sudah dilakukan tentang program ini," ujar Adi Erlansyah.
"Kemudian dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga upaya sudah sering kita lakukan bersama, Jasa Raharja itu juga langsung turun ke lapangan bersama Ditlantas," ungkapnya.
Diungkapkan Adi Erlansyah, sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar PKB telah masif dilakukan Bapenda, baik melalui SMS blast hingga WhatsApp reminder, namun belum begitu efektif.
Maka, memanfaatkan sisa waktu program keringan PKB, kata Adi Erlansyah, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja dan Ditlantas didampingi Satpol-PP turun ke lapangan mendata kendaraan menunggak PKB.
BACA JUGA:Spesifikasi TV Samsung 43 in Full HD Smart TV T6500 yang Cocok untuk Ruang Keluarga
"Kegiatan ini (turun kelapangan, red) adalah kegiatan sekaligus pendataan, jadi kegiatannya pendataan kendaraan bermotor yang ada di lapangan, sekaligus mengingatkan kepada wajib pajak, bagi yang menunggak segera melunasi kewajibannya, kita masih ada waktu 1 bulan silakan bisa dimanfaatkan," ungkapnya.
Lanjut Adi Erlansyah, jika berbicara terkait tunggakan PKB, berdasarkan database masih banyak yang tidak membayar pajak. Itu sama di seluruh Indonesia.
Adi Erlansyah menyampaikan, yang membayar pajak rata-rata masih di bawah 40 persen dari total kendaraan yang ada.
"Yang membayar pajak itu rata-rata masih di bawah 40 persen di seluruh provinsi di Indonesia. Begitu juga di Lampung kalau melihat database," tuturnya.