PAD Lampung 2024 Gagal Capai Target, Waketum Kadin Minta Hal Ini ke Bapenda

PAD Lampung 2024 Gagal Capai Target, Waketum Kadin Minta Hal Ini ke Bapenda

Munir Abdul Haris (kanan) Waketum Kadin Lampung sekaligus anggota Komisi III DPRD Lampung soroti PAD Lampung tahun 2024 yang gagal mencapai target. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @kadin.lampung.official--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris menyayangkan pencapaian PAD Lampung 2024 yang jauh dari target.

Menurut Munir, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2024 lalu berdampak pada banyak hal.

Termasuk di antaranya defisit anggaran dan tunda bayar yang malah membebani kinerja pemerintah daerah.

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung itu meminta agar Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan.

BACA JUGA:KADIN Lampung Beri Perhatian Mendalam pada Perekrutan SDM Unggul

BACA JUGA:Jelang Pra Rapimprov, Kadin Lampung Gelar Konsolidasi

PAD Lampung 2024 lalu gagal mencapai target didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Di mana target PAD Provinsi Lampung telah ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun. Sedangkan data dari Bapenda justru menunjukkan bahwa realisasi PAD itu sendiri hanya mencapai Rp3,3 triliun.

“PAD Lampung sangat kecil sementara belanja daerah terus meningkat. Ini dapat menyebabkan stagnasi Pembangunan dan menghambat roda pemerintahan,”kata Munir Abdul Haris, Waketum Kadin Provinsi Lampung sekaligus anggota Komisi III DPRD Lampung pada 23 Januari 2025.

Selain itu, Munir juga turut menyuruti lemahnya pengelolaan dan penagihan pajak yang menjadi penyebab utama gagalnya target PAD Lampung di tahun kemarin.

BACA JUGA:Cek Syarat Pinjol Kredivo Cepat Cair, Bisa Pinjam DANA Tunai Mulai Rp 5 Juta Lengkap Biaya Lainnya

BACA JUGA:Pinjol Easycash Dibawah Rp 20 Juta Cair Tanpa Slip Gaji, Cek Simulasi Cicilan per Bulan

Objek pajak utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga dividen dari Bank Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: