RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) mengajukan banding atas besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan kampus baru-baru ini.
Besaran totalnya pun cukup fantastis, yakni senilai Rp 3 miliar.
Pemberian besaran UKT itu tentu didasari dari data yang dimasukan pada peserta yang lulus SNBP dan SNBT tahun 2023.
Baru kampus menentukan besaranya sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang UKT.
Tentu hal ini harus diketahui oleh orang tua sebagai penanggung jawab dari para peserta yang mendaftar kuliah, terkhusus di Universitas Lampung.
Pada artikel ini, kami akan beberkan besaran UKT di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unila, sebagai gambaran bagi kalian yang tahun depan hendak memilihnya.
Di mana, Kelompok I dikenakan Rp 0, bila masuk melalui jalur PMPAP dan KIP.
Sedangkan kelompok II Rp 1.000.000 bagi mahasiswa yang orang tua dengan penghasilan di bawah Rp 2.000.000.
1. D3 Hubungan Masyarakat
Kelompok III Rp 2.400.000
Kelompok IV Rp 3.000.000
Kelompok V Rp 3.600.000
Kelompok VI Rp 4.200.000