RADAR LAMPUNG.CO.ID - Atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Kurniawan menegaskan pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang -undangan yang berlaku, termasuk bagi berlatar belakang Purnawirawan TNI-Polri.
Dimana pelantikan 9 Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Kurniawan (atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo) itu digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta pada Selasa pada 5 September 2023.
Dan moment pelantikan tersebut di posting di Instagram@kememdagri pada Rabu malam, 6 September 2023 sekitar pukul 20.45 wib, baru satu jam diupload sudah mendapatkan 800 suka (like) dan 8 komentar dalam akun instagram@kemendagri.
Adapun 4 purnawirawan (Purna Bhakti /Pensiunan) TNI/Polri yang dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Kurniawan, yakni PJ.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin, Pj.Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nama Sudjana, Pj.Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj.Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Timur Lantik 2 Anggota Dewan PAW
Sementara untuk 5 Pj.Gubernur lainnya berasal dari Birokrat karir, yakni Pj.Gubernur Jawa Barat (Bey Triadi Machmudin), Pj.Gubernur Nusa Tenggara Timur (Ayodhia G.L Kalake),
Lalu, Pj.Gubernur Kalimantan Barat (Harisson), Pj.Gubernur Sulawesi Selatan (Bahtiar), dan Pj. Gubernur Papua (Muhammad Ridwan Rumasukun)
Mendagri Muhammad Tito Kurniawan menyebutkan dalam konferensi pers usai pelantikan pada 5 September 2023 dirangkum dari website resmi Kemendagri pada Rabu malam 6 September 2023.
"Empat yang latar belakangnya dari TNI dan Polri , tapi mereka sudah Pensiun.SK pemberhentiannya, juga ada ,semu lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku," jelas Mendagri Muhammad Tito Kurniawan.
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Bagikan SK Kenaikan Pangkat 491 ASN
Mendagri Muhammad Tito Kurniawan menegaskan keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatul sipil negara di sejumlah kementerian/lembaga.
"Yang empat tadi , semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi apatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural. Misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj.Gubernur,"tegas Mendagri Muhammad Tito Kurniawan.
Lebih lanjut, Mendagri Muhammad Tito Kurniawan menjelaskan undang undang (UU) nomor 10 tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj.Kepala Daerah tersebut.
Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Pj.Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
"Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yakni mensipilkan, pemerintah sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin Penjabat (Pj.) mereka harus sudah Purnawirawan atau pensiun (purna Bhakti), setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,"pungkas Mendagri Muhammad Tito Kurniawan. (*)