Motifnya, ada yang memang bacaleg yang menggoda penyelenggara, begitu pun sebaliknya.
"Ya ada yang calegnya yang memulai, atau memang penyelenggaranya yang aktif. Terstruktur, sistematis. Ruang informasinya juga sempit. Sebab, tentu mereka juga sangat safety ya," kata dia.
Terkait hal ini, Akademisi Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan mengatakan, informasi ini sudah menjadi pembicaraan dari yang sebelum-sebelumnya.
BACA JUGA:Jenazah Hermansyah Korban Lakalantas di Tol JTTS Tiba Dirumah, Diwarnai Isak Tangis
Terlebih, sambungnya, juga ada yang terbukti dan disanksi hingga pemberhentian tetap oleh DKPP.
"Perlu adanya komitmen dari penyelenggara bahwa bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentunya bisa mengedepankan integritas," kata dia.
Dalam hal ini, sambungnya, muara permasalahan juga bisa lantaran proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu juga yang dinilainya tidak bersih.
"Itu juga yang mesti dijaga. Sebab, akan menimbulkan pola yang sama ketika mereka menjadi panitia atau wasit di dalam penyelenggaraan pemilu ini," jelasnya.
BACA JUGA:Hampir Tiga Ribu Warga Terdampak Kemiskinan Ekstrem
Karenanya, dia menjelaskan, DKPP juga harus memberikan warning yang tegas terhadap sanksi praktik-praktik kecurangan kepemiluan ini.
"Diharapkan juga, integritas dari DKPP juga bisa dioptimalkan ya. Harus punya marwah, harus tegas," kata dia.
Diketahui, dalam laman dkpp.go.id, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan sanksi DKPP atas pelanggaran kode etik merupakan ‘warning’ bagi penyelenggara Pemilu.
Demikian disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi ]Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu, 8 Juli 2023.
BACA JUGA:Kepala BNPT: Mekanisme Kontrol Tempat Ibadah Melibatkan Masyarakat dan Tokoh Agama
Dengan sanksi tersebut, diharapkan penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati, cermat, dan profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah sanksi (DKPP, red) ke depan penyelenggara ini harus lebih cermat lagi, hati-hati, dan lebih mengedepankan profesionalitas,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.