Selain itu, sambung perempuan yang karib disapa Dewi ini, sanksi DKPP bertujuan untuk menjaga kehormatan atau martabat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara, institusi Pemilu, dan Pemilu itu sendiri.
“Tujuan sanksi etik berbeda dengan sanksi-sanksi lainnya seperti pidana maupun pelanggaran administrasi yaitu menjaga kehormatan penyelenggara dan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
BACA JUGA:4 Tips Cara Mengecilkan Perut Buncit, Begitu Mudah dengan Cukup Olahraga Rutin
Dalam kesempatan ini, Dewi menegaskan DKPP tidak akan memberi ampun atau toleransi atas pelanggaran etik yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap hasil Pemilu dan kemurnian suara rakyat.
Menurut Anggota Bawaslu RI periode 2017 – 2022 ini, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertolak belakang tugas utama seorang penyelenggara Pemilu yaitu menjaga kemurnian suara rakyat.
“Tugas utama seorang penyelenggara ada menjaga kemurnian suara rakyat. Sudah pasti pelanggaran berat jika seorang penyelenggara melakukan perbuatan merubah kemurnian suara rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. (*)