RADARLAMPUNG.CO.ID - Patut diingat, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menanti bagi penyelenggara pemilu nakal.
Penyelenggara, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang melakukan praktik kecurangan dan berkongsi dengan Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) nakal.
Kasus pemecatan atau pemberhentian tetap pernah dilakukan oleh DKPP terhadap teradu atas nama Catur Riris Yudi Pamungkas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal dalam perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.
Dilansir dari laman dkpp.go.id, sanksi pemberhentian tetap dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Kakao, Pemkab Pesawaran Rancang Demo Plot di Sejumlah Lokasi
Teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” tegas disebutkan Prof. Muhammad yang kala itu menjabat Ketua DKPP.
Dalam pertimbangan putusan dijabarkan Teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan.
Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi BOK Kabupaten Kaur, Oknum Pengacara Diamankan Kejati Bengkulu
Bukti salinan percakapan Teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasan Teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal.
Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu.
Terungkap fakta, saksi (atas nama Sahal, red) melakukan transfer uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) atas permintaan Teradu untuk keperluan akomodasi pelantikan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal.
Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Timur Lantik 2 Anggota Dewan PAW