RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung tahun 2022 terhadap RSUD Dr. H. Abdul Moeloek terdapat beberapa temuan.
Salah satunya temuan kekurangan volume sebesar Rp 200.074.810 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 28.550.000 atas pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 301.962.259.294 dengan realisasi sebesar Rp 284.635.293.069 atau 94,26% dari anggaran.
Anggaran tersebut di antaranya direalisasikan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham Bagi Lulusan SMA Segera Dibuka, Catat Link dan Syaratnya
Pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dilaksanakan oleh CV SKT berdasarkan kontrak Nomor 027/2213/VII.01/2.2/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022.
Serta addendum kontrak nomor 027/3285E/VII.01/2.2/XI/2022 tanggal 26 November 2022 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu.
Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 32.104.789.729 dengan jangka waktu pelaksanaan 125 hari kalender.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PHO Nomor 445/3138/VI1.02/2.2/XII/2022 tanggal 24 Desember 2022.
Berdasarkan realisasi anggaran pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 30.517.388.290 atau sebesar 95.06 persen.
Pembayaran dilaksanakan melalui SP2D Nomor 920/03760/SP2D- LS/VI.02/2022 tanggal 14 September 2022 sebesar Rp 6.209.913.244, SP2D Nomor 920/06915/SP2D-LS/V1.02/2022 sebesar Rp 12.419.826.489, dan SP2D Nomor 920/09218/SP2D-LS/VL02/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 11.887.648.556.
Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPR, PPTK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp 200.074.810 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 28.550.000.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV SKT sebesar Rp228.624.810.
BACA JUGA:Bebas Cair Berulang Kali, Ayo Ajukan Pinjaman KUR BRI Mulai Rp 18 Juta Khusus UMKM, Ini Syaratnya