Hal tersebut terjadi karena Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan pada satuan kerjanya.
Lalu, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Serta penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BACA JUGA:Kabar Baik, Beli Motor Listrik Kini Bisa Kredit!
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Kemudian, BPK menginstruksikan PPK untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan.
Juga memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan perencana dan pengawas.
Serta berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah untuk menjadikannya sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Maaf, Kategori ini Tak Berhak atas Dana Bansos, Cek Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya?
Tak lupa juga untuk menginstruksikan PPPK agar memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 228.624.810 kepada CV SKT sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga menginstruksikan PPTK dan Konsultan Pengawas agar lebih cermat dalam melaksanakan pengujian volume dan spesifikasi untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Selain itu BPK Perwakilan Lampung menemukan denda keterlambatan pengadaan belanja alat kesehatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek kurang dikenakan sebesar Rp 535.800.000.
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 38.590.467.876 dengan realisasi sebesar Rp 37.361.425.359 atau 96,82 persen dari anggaran.
BACA JUGA:Cek, Daftar Formasi CPNS 2023 Kemenkumham Lengkap Dengan Syarat Terbaru
Anggaran tersebut antara lain direalisasikan untuk pengadaan alat kesehatan yang berasal dari dana bantuan dalam bentuk uang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Keuangan dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Nomor Hk.03.01/6.11/014/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional kepada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.