Sementara itu, Direktur RSUDAM dr Lukman Pura melalui PLH Kabag Humasnya Sabta Putra Safei menyebut, persoalan itu telah selsesai ditindak lanjuti.
Namun upaya tindaklanjut yang dimaksud, tidak diterangkan lebih jelas olehnya.
BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap
"Direktur sepakat dan sudah selesai menindaklanjuti semua Rekomendasi BPK-RI Tersebut yang tindak lanjut tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor 900/007/VII.01/3.1/11/2023 tanggal 9 Februari 2023. Dan STS tanggal 17 April 2022 dengan kode NTPN DBSFE0N9VR3B39U8," ujarnya.
Sabta --panggilan akrabnya, justru langsung menyingkat wawancara dan menyebut jika rekomendasi BPK RI. Ia pun terkesan mengabaikan pertanyaan terkait upaya selanjutnya supaya tidak lagi terjadi hal yang sama.
"Atas temuan Dan Rekomendasi BPK RI Direktur sudah menyatakan sepakat dan telah menindaklanjuti semua Rekomendasi BPKI RI tersebut," pungkasnya. (*)