Awas! Ini Sanksi untuk ASN yang Tidak Netral Dalam Pemilu

Rabu 13-09-2023,12:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Peringatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanggamus. Ada sanksi untuk ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024.

Sanksi untuk ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 ini tertuang dalam keputusan Bersama lima menteri/lembaga. 

Terdiri dari Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu.

SKB terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu. 

BACA JUGA: Cara Kredit Motor Listrik, Lengkap dengan DP Minimal yang Harus Disiapkan

Dalam SKB itu disebutkan perlunya pembentuan satuan tugas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.     

Kemudian, ada sanksi untuk ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024.

Sanksi untuk ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 ini mulai dari hukuman disiplin sedang sampai berat.

Ini diberikan jika terbukti memposting di media sosial dan memasang baliho atau poster terkait calon anggota legislatif atau pasangan calon. 

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Lampung Masuk Kategori Rawan Sedang IKP

Kemudian hukuman disiplin berat apabila menjadi tim sukses atau tim ahli caleg dan paslon.

Terberat, sanksi untuk ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 adalah hukuman PTDH.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diberikan jika jika ASN terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dan lainnya. 

Soal netralitas ASN ini juga disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis 

BACA JUGA: Pertama di Lampung, Bawaslu Gelar Deklarasi Netralitas ASN dan Apel Siaga di Tanggamus

Kategori :