TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. Kamis 14 September 2023.
Polisi pertama kali menangkap keenam pria di sebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh Setia Bumi, Gunung Terang, Tulang Bawang Barat. Keenam pria tersebut berinsial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kab Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, ARS umur 23 tahun, BP umur 19 tahun, WS Umur 26 tahun.
BACA JUGA:Genap 2 Tahun, Kinerja Holding Ultra Mikro - BRI, Pegadaian, dan PNM, Luar Biasa!
Mereka diduga memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak ianya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.
Pada hari Rabu 13 September 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
BACA JUGA:Rilis Penangkapan 30 Kg Sabu-sabu, Enggan Beberkan Perkembangan Mantan Kasatresnarkoba Lamsel
Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana.
Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)