Terhambatnya Pembagunan Fisik, Sekkab Lampura dan BPKAD Silang Pendapat, Begini Penjelasannya?

Jumat 15-09-2023,13:31 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama, Barjas Lampura justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.

BACA JUGA:Unila dan UMTE Rusia Jalin Kerja Sama Strategis

"Waktu itu, saya mendapat keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampura. Hal ini, serupa dilakukan pada DPUPR Lampura," bebernya.

Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran milik negara.

"Ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada panitia penyelenggara barang dan jasa Barjas Seddakab Lampura, dapat berkerja profesional sesuai dengan mekanismenya.

BACA JUGA:Rektor Unila jadi Pembicara di Forum Nevsky RANEPA Rusia

"Jadi jangan di hambat-hambat lah, kalau sudah sesuai dengan aturan, ya segara di tayangkan di LPSE sehingga pembagunan Lampura, dapat berjalan semana mestinya," kata dia.

"Jangan sampai pada tahun anggaran 2021, Barjas Lampura beberapa kali gagal melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan Pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut ke pemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola," tegasnya.

Sementara, Kabid Binamarga DPUPR Lampura, Sunandar, ketika dikonfirmasi Radar Lampung, mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah memberikan sebanyak 37 berkas paket proyek dari total keseluruhannya sebanyak 95 paket berasal dari APBD 2023 sebesar Rp47,7 Milyar kepada Barjas Seddakab Lampura, sebagai panitia lelang yang akan ditayangkan di LPSE.

"Sementara untuk DAK APBN sebanyak satu ruas jalan yang total anggarannya sebesar Rp18 Milyar," ujar Sunandar.

BACA JUGA:Promovendus FKIP Raih Gelar Doktor Kembangkan Modul Pembelajaran Kewirausahaan Bermuatan Ethnopreneurship

"Untuk itu, kami berharap semua paket di dinas PUPR Lampura, dapat ter lelang dan berjalan semana mestinya," kata pria berbadan kekar itu.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Rahardian Aksa, melalui Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Agusri Junaidi, mengkalim pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan sistem yang berlaku.

"Saat ini sedang diteliti kelengkapan berkas yang telah dikirimkan ke UKPBJ melalui sistem informasi," kata dia.

Selain itu, kata Agusri, pihak BPBJ meminta klarifikasi ke BPKA, terkait surat Kepala BPKAD Nomor 800/134/29.3-LU/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Penyediaan Dana Kegiatan Pembangunan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampura.

Kategori :